Sudah
menjadi kebiasaan kalau setiap malam Jumat banyak perbincangan baik dengan cara
lewat komunikasi langsung atau telepon atau lewat media sosial seperti sms, bbm,
line, Facebook, twitter dan lain-lain yang
isinya tentang perkataan Sunnah Rasul. Menurut mereka, istilah Sunnah Rasul yang
popular yang dimaksud pada malam Jum’at adalah hubungan badan antara suami
isteri. Bahkan kebanyakan persepsi dari masyarakat awam yang meyakini
bahwa berhubungan intim antara suami istri pada malam Jum’at pahalanya sama
dengan membunuh 40 orang kafir dalam peperangan jihad fi sabilillah. Bahkan juga
ada yang mengatakan pahalanya sama dengan membunuh 100 atau 1000 orang yahudi. Mungkin
saja apa yang mereka katakan hanya ikut-ikutan saja tanpa mengetahui apakah ada dalilnya atau
tidak. Karena persepsi masyarakat awam terjadi pemahamann bahwa hubungan intim
antara suami isteri pada malam Jum’at itu disunnahkan dan inilah yang sering dipraktekkan.
Memang ada dasar yang bersumber dari hadits yang mungkin dijadikan sebagai
dasar atau dalil, akan tetapi ada pemahaman yang kurang tepat yang dipahami
oleh mereka.
Pada dasarnya, hubungan intim
antara suami istri termasuk ibadah yang mendapatkan pahala sebagaimana hadits
yang disebutkan dalam kitab shahih muslim, bahwa rasulullah SAW bersabda:
وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ
صَدَقَةٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ
لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ
عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ
أَجْرًا
Artinya: Dan pada kemaluan
(persetubuhan) kalian terdapat sedekah. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah,
apakah salah seorang dari kami yang menyalurkan syahwatnya lalu dia mendapatkan
pahala? Beliau bersabda: Bagaimana pendapat kalian seandainya hal tersebut
disalurkan pada tempat yang haram, bukankah ia berdosa? Demikian halnya apabila
hal tersebut diletakkan pada tempat yang halal, maka dia mendapatkan pahala.(HR.
Muslim)
Adapun ungkapan jima’ atau
hubungan intim antara suami isteri pada malam jum’at pahalanya sama dengan
membunuh 40 orang kafir dalam peperangan jihad fi sabilillah atau pahalanya sama
dengan membunuh 100 atau 1000 orang yahudi tidak ada dasar atau dalil shahih
yang menyatakan tersebut. Bahkan dalam sebuah acara di televisi yang di siarkan
RCTI dengan judul "Hadist-hadist
palsu" yang nara sumbernya Prof.DR.KH.
Ali Mustafa Yaqub, MA, beliau menjelaskan bahwa tidak ada dasar atau dalil
yang bersumber dari Rasulullah SAW, baik di kumpulan hadits dhaif maupun hadits shahih. Kalimat tersebut tidak
mempunyai sanad ke sahabat, apalagi ke Rasulullah SAW. bahwa perkataan Sunnah
Rasul pada malam jumat yang berkaitan dengan hubungan intim antara suami dan
isteri di atas adalah sama sekali bukan hadits, itu adalah hadits palsu yang telah dikarang oleh orang yang tidak
bertanggung jawab yang mengatas namakan Rasulullah SAW
Berkaitan dengan keutamaan
melakukan jima' pada malam jum'at atau hari jumat apakah ada dalil yang
menyatakan seperti itu. Sebagaimana yang di tulis oleh Badrul Tamam dalam
artikelnya beliau menunjukkan
hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ
حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
Artinya :"Barangsiapa mandi di hari Jum’at seperti
mandi janabah, kemudian datang di waktu yang pertama, ia seperti berkurban
seekor unta. Barangsiapa yang datang di waktu yang kedua, maka ia seperti
berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang datang di waktu yang ketiga, ia seperti
berkurban seekor kambing gibas. Barangsiapa yang datang di waktu yang keempat,
ia seperti berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang di waktu yang
kelima, maka ia seperti berkurban sebutir telur. Apabila imam telah keluar (dan
memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut mendengarkan dzikir (khutbah).”
(HR. Bukhari no. 881 Muslim no. 850).
Pendapat di atas juga mendapat penguat dari riwayat Aus bin
Aus radliyallah 'anhu yang berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ
وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ
يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
"Barangsiapa
mandi pada hari Jum'at, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan
tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan khutbahnya, dan tidak
berbuat lagha (sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya dia akan
mendapatkan pahala puasa dan qiyamulail setahun." (HR. Abu Dawud no.
1077, Al-Nasai no. 1364, Ibnu Majah no. 1077, dan Ahmad no. 15585 dan sanad
hadits ini dinyatakan shahih)
Para ulama memiliki ragam pendapat dalam memaknai
"ghuslal janabah" (mandi janabat). Sebagaian mereka berpendapat bahwa
mandi tersebut adalah mendi janabat sehingga disunnahkan bagi seorang suami
untuk menggauli istrinya pada hari Jum'at. karena hal itu lebih bisa
membantunya untuk menundukkan pandangannya ketika berangkat ke masjid dan lebih
membuat jiwanya tenang serta bisa melaksanakan mandi besar pada hari tersebut.
Pemahaman ini pernah disebutkan oleh Ibnu Qudamah dari Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah
dan juga disebutkan oleh sekelompok ulama Tabi'in. Imam al-Qurthubi berkata,
"sesungguhnya dia adalah pendapat yang peling tepat." (Lihat: Aunul
Ma'bud: 1/396 dari Maktabah Syamilah)
Menurut penjelasan dari Syaikh Mahmud Mahdi Al-Istambuli
dalam Tuhfatul 'Arus, bahwa yang dimaksud dengan mandi jinabat pada
hadits di atas adalah melaksanakan mandi bersama istri. Ini mengandung makna
bahwa sebelumnya mereka melaksanakan hubungan badan sehingga mengharuskan keduanya
melaksanakan mandi. Hikmahnya, hal itu disinyalir dapat menjaga pandangan pada
saat keluar rumah untuk menunaikan shalat Jum'at. Adapun yang dimaksud dengan
bergegas pergi menuju ke tempat pelaksanaan shalat Jum'at pada awal waktu,
adalah untuk memperoleh kehutbah pertama. (Lihat: Tuhfatul Arus dalam Edisi
Indonesia Kado Perkawinan, hal. 175-176)
وقال السيوطي في تنوير الحوالك: ويؤيده حديث: أيعجز
أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين: أجر غسله، وأجر غسل
امرأته. أخرجه البيهقي في شعب الإيمان من حديث أبي هريرة.
As Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik dan beliau
menguatkan hadits tersebut berkata: Apakah kalian lemas menyetubuhi istri
kalian pada setiap hari Jum’at (artinya bukan di malam hari, -pen)? Karena
menyetubuhi saat itu mendapat dua pahala: (1) pahala mandi Jum’at, (2) pahala
menyebabkan istri mandi (karena disetubuhi). Yaitu hadits yang dimaksud
dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari hadits Abu Hurairah.
Dan
sah-sah saja jika mandi Jum’at digabungkan dengan mandi junub. Imam Nawawi rahimahullah
menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum’at sekaligus,
maka maksud tersebut dibolehkan.” (Al Majmu’, 1: 326)
Dari keterangan di atas dapat kita
simpulkan, apabila kita menganggap pendapat ini adalah pendapat yang kuat, maka
anjuran melakukan hubungan intim di hari Jumat seharusnya dilakukan sebelum
berangkat shalat Jumat di siang hari, bukan di malam Jumatnya, karena batas
awal waktu mandi untuk shalat Jumat adalah setelah terbit fajar hari Jumat. Tentang anjurannya pun juga masih diperselisihkan oleh para
ulama karena tafsiran yang berbeda dari mereka mengenai hadits di atas.
EmoticonEmoticon